by

Seorang Pria Asal Desa Purun Diamankan Unit Reskrim Polsek Panukal Abab

PALI, Kemilaunews – Seorang laki-laki berinisial AR (33) warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres PALI, Polda Sumsel.

Pelaku ini ditangkap berdasarkan LP/B/118/XI/2022/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 27 November 2022 setelah pelaku melakukan pengancaman terhadap CH (38).

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, melalui Kapolsek Penukal Abab, Iptu Robby Monodinata, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu 27 November 2022, sekitar pukul 19.20 WIB.

“Pada hari Minggu malam, sekitar pukul 19.30 WIB, korban di depan rumah Lan, tiba-tiba datang pelaku dengan membawa sebilah golok dan linggis, langsung mengayunkan ke arah korban,” kata Robby.

Melihat hal itu, lanjutnya, korban berusaha menghindar dan akhirnya korban melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab.

Dia menambahkan, bahwa setelah dari hasil penyelidikan, pada hari itu juga bahwa keberadaan pelaku ada di Desa Purun, Kecamatan Penukal Kabupaten Pali. Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengejaran, akhirnya pelaku AR berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis golok.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Iptu Robby Monodinata.(rilis).

Reporter: Rosidi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya