Semenjak adanya pandemi, kita tahu ada banyak aturan yang diberlakukan pemerintah agar penyebaran terkendali. Hingga akhirnya saat ini tepatnya tanggal 3 Agustus 2021, masyarakat tengah menanti informasi tentang PPKM. Anda pasti sudah tahu bahwasanya PPKM sudah diberlakukan semenjak akhir Juli lalu. Namun, bagaimana kelanjutannya? Apakah PPKM diperpanjang lagi? Ataukah ada peraturan baru? Agar tidak ketinggalan infromasinya, maka simak kebijakan pemerintah berikut ini tentang PPKM.
Mengapa PPKM Diberlakukan Oleh Pemerintah?
Sebagian orang, khususnya rakyat Indonesia banyak mempertanyakan dan mengeluh atas adanya kebijakan PPKM diperpanjang ini. Bagaimana tidak, semua aspek menjadi imbasnya. Bahkan, untuk bepergian saja akan menjadi sangat sulit. Bahkan, para pedagang yang khususnya berjualan saat sore menjelang malam juga terkena imbasnya. Sebab, tidak hanya pergerakan penduduk saja yang dibatasi. Jam operasional untuk berbelanja juga. Apalagi di tengah isu yang menyatakan covid hanyalah ladang bisnis. Namun, benarkah? Sebelum kita mulai menyalahkan siapa saja, sebaiknya kita telaah lagi mengapa PPKM diberlakukan.
Pada awalnya, ide untuk menerapkan PPKM ini diambil oleh bapak Presiden Joko Widodo karena peningkatan kasus Covid masih sangat tinggi. Untuk itulah Menko Bidang Perekonomian yakni Airlangga Hartato mengatakan pemerintah menggunakan langkah antisipatif ini agar jumlah kasus tidak meningkat tajam. Aturan PPKM diperpanjang yang diketahui pada awalnya hanya untuk masyarakat Jawa-Bali ternyata diberlakukan di beberapa daerah lain. Sebab, angka peningkatan juga terjadi di beberapa wilayah selain Jawa-Bali. Semenjak itu, PPKM mikro yang sudah dipaksakan mulai dari tanggal 6 Juli 2021 kian diperketat hingga PPKM Darurat sampai 2 Agustus 2021 kemarin.
Apakah PPKM Diperpanjang Sudah Menjadi Solusi Antisipatif Maksimal?
Awal mula penerapan PPKM tidak mendapatkan banyak respon positif dari masyarakat. Sebab, mereka yang harus bekerja dari pagi hingga malam tentu akan merasakan dampak dari pembatasan ini. Bahkan Dicky Budiman seorang epidemiolog menyatakan hal yang serupa. Menurutnya, PPKM yang diterapkan oleh pemerintah ini tidak akan banyak berdampak pada penurunan penyebaran kasus Covid-19. Dirinya lebih menyarankan untuk pemerintah bisa mengatasi beban fasilitas pada rumah sakit khusus penanganan kasus Covid. Sehingga, lonjakan kasus yang terjadi bisa ditangani dengan baik, bahkan angka kematian karena tidak dirawat akan turun. Namun nyatanya apa yang ditakutkan oleh Dicky Budiman tersebut benar adanya.
Dimana PPKM darurat terus diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021. Sebab, Menko Bidang Perekonomian sendiri pernah berkata “akan terus dilakukan monitoring dan perkembangan laju kenaikan kasus Covid-19 ini” (21/7). Pernyataan tersebut dilontarkan ketika mengadakan konferensi pers secara virtual. Hal ini menegaskan adanya perpanjangan PPKM darurat dari tanggal 25 Juli hingga 2 Agustus 2021 terjadi akibat kasus tidak menurun.
Aturan Perpanjangan PPKM Level 4
Misteri tentang teka-teki apakah PPKM diperpanjang terjawab sudah. Joko Widodo selaku Presiden RI tah menyatakan adanya perpanjangan PPKM Darurat Level 4 hingga tanggal 9 Agustus 2021. “Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 Level 4 dari 3-9 Agustus di beberapa kabupaten atau kota,” terang Jokowi (2/8). “PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya” lanjut Jokowi (2/8).
Ada beberapa inti dari pernyataan presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Agustus 2021, yaitu:
- Kebijakan ini bisa dilakukan dalam durasi panjang. Kemudian akan ada perbedaan derajat mobilitas yang diberlakukan. Penentuan ini diambil berdasarkan data kasus beberapa hari terakhir.
- Penerapan 3M tetap berlaku untuk semua kalangan masyarakat.
- Fasilitas isolasi, kegiatan testing, isolasi, tracing dan pengobatan secara masif akan terus dilakukan.
Perpanjangan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga tanggal 9 berlaku di beberapa Kabupaten/Kota:
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon
Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Batang
- Kota Pekalongan
DI Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Situbondo
Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Sumatera Utara
- Kota Medan
Sumatera Barat
- Kota Padang
Riau
- Kota Pekanbaru
Kepulauan Riau
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
Jambi
- Kota Jambi
Sumatera Selatan
- Kota Palembang
- Kota Lubuklinggau
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Kabupaten Musi Rawas
Kepulauan Bangka Belitung
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Belitung
- Kabupaten Belitung Timur
Bengkulu
- Kota Bengkulu
Lampung
- Kota Bandar Lampung
Kalimantan Barat
- Kota Pontianak
Kalimantan Utara
- Kabupaten Bulungan
- Kabupaten Nunukan
- Kota Tarakan
Kalimantan Timur
- Kabupaten Berau
- Kota Balikpapan
- Kota Bontang
- Kota Samarinda
- Kabupaten Kutai Barat
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Kutai Timur
- Kabupaten Penajam Paser Utara
Kalimantan Selatan
- Kota Banjar Baru
- Kota Banjarmasin
Nusa Tenggara Barat
- Kota Mataram
Nusa Tenggara Timur
- Kabupaten Sikka
- Kabupaten Sumba Timur
- Kota Kupang
Sulawesi Utara
- Kota Bitung
- Kabupaten Minahasa
- Kabupaten Minahasa Utara
Sulawesi Selatan
- Kota Makassar
- Kabupaten Tana Toraja
- Sulawesi Tengah
- Kota Palu
- Kabupaten Morowali Utara
Maluku Utara
- Kabupaten Halmahera Barat
Papua
- Kota Jayapura
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Merauke
Papua Barat
- Kota Sorong
Untuk peraturan PPKM diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021 ini masih tetap sama dengan level 4 sebelumnya. Pembatasan jam operasional toko hingga jam 20.00 dan hanya boleh menyediakan sebanyak 50% kapasitas pengunjung.
Comment